Bearau Infoutama.Co.id.

Polemik tanda tangan palsu terkait terbitnya Lampiran II Keputusan Bupati Nomor 705 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal untuk tahun 2024-2025.
bupati Berau Sri Juniarsih MAS.Mpd.yang di temui baru baru ini diruang kerjanya mengatakan ” oknum yang meniru tanda tangan kami selaku bupati berau, kami anggap Bodoh atau mungkin mau menghianati kami selaku bupati.
Dikatakan Bupati, Surat keputusan bupati yang terbit tanggal 29 september 2024 terkait penetapan dan kenaikan tarip air minum PDAM tirta segah kami anggap palsu.
“kemungkinan tanda tangan kami di Scend atau di foto sipelaku untuk menciptakan polemik atau kegaduhan masyarakat kabupaten berau.
Dikatakan bupati, menerbitkan lampiran Surat keputusan atau SK, prodak hukumnya yang sah hanya nama bupati saja dan cap pemeritah daerah, tidak pakai titel ataupun tanggal penerbitan surat.
Disisi lain terbitnya lampiran surat keputusan tersebut diterbitkan pada ditanggal 29 september 2024, yang mana saat itu posisi kami selaku bupati suda melaksakan cuty persiapan kampanye pemilihan kepala daerah”
Ditegaskan bupati bahwa kasus pemalsuan tanda tangan ini kami suda laporkan kepihak yang berwajib agar diusut dan diproses pelakunya,agar pelaku bisa dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,
kata Umi saat ditemui diruang kerjanya. (**)