Berau InfoUtama.

Kampung pujut yang ditinggalkan masyarakatnya sejak tahun 1970 sampai 1980 kini diperjual belikan oleh oknum masyarakat kampung marancang Ilir yang diduga bukan ahli waris tanah ulayat tersebut.
Ironisnya lagi tanah tersebut dijual oknum masyarakat kampung marancang, dan pembeli lahan tersebut tak lain adalah kepala desanya sendiri dengan harga murah.
Dari keterangan yang kami peroleh dilapangan tersebut, ternyata kepala desa marancang Ilir ini , menjualnya lagi ke perusahaan tambang batu bara, dengan harga pantastis tinggi, karena lahan tersebut rencana dijadikan Jety atau pelabuhan bongkar muat perusahaan batu bara.
Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat(LPM) kampung marancang Ilir , Pak Amir Koe yang di temui dirumahnya pada 26/11, mengatakan, jual beli lahan perkampungan Pujut tak pernah kami ketahui, karena kami walaupun aparat kampung tidak dilibatkan oleh kepala dasa.
Kata amir ” Jangankan perusahaan tambang yang masuk dikampung ini, hal hal kecil seperti Tabung Gas LPG, pupuk pertanian, semua ditangani kepala desa, kami aparat kampung tidak pernah dilibatkan kata Amir.
Ditempat terpisah Ketua RT 1 kampung marancang Ilir yang di temui juga menjelaskan hal sama , sampai hari ini kami selaku RT1, tidak mengetahui akan ada perusahaan tambang batu bara masuk dikampung ini,
Apa lagi suda membuka lahan untuk di jadikan pelabuhan,” seharusnya saya selaku Ketua RT mengetahui hal tersebut,
“Seharusnya kami selaku RT mengetahui hal ini, apa lagi masuk dalam wilayah kerja kami,
Kata pak RT, jujur saja kami sampaikan “saya selaku aparat kampung baru mendengar kalau ada perusahaan tambang masuk dikampung ini, yang kami dengar hanya perusahaan kelapa Sawit,itupun belum jelas kata pak RT.
kata RT, ” pernah sekali kami dan aparat lain di undang oleh kades tak lain hanya kumpul kumpul dan silaturrahim biasa, apa lagi sampai menyinggung perusahaan akan masuk di kampung ini, itu tidak pernah kata ketua RT satu.
Seorang masyarakat kampung marancang Ilir yang di temui pada hari itu juga .membenarkan hal tersebut diatas, Dikatakannya benar apa yang suda bapak bapak ini ( tim wsrrawan) dengar di lapangan,
Di katakannya, kepala desa sengaja tidak melibatkan aparat kampung agar aparat kampung tidak mengetahui modusnya selama ini.
Apa lagi kaitan masaalah lahan milik masyarakat kampung Pujut, kata dia,(masyarakat), lahan kampung pujut sebagian besar telah di perjual belikan oleh masyarakat, dan yang membelinya tak lain kepala kampung kami sendiri.
Rencana jln menuju pelabuhan/ jety.
Beberapa masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris kampung pujut sebenarnya tidak akan menjualnya, apa lagi dengan harga murah.
namun kerena ditakut takuti oleh kades dengan modus sengketa, tumpang tindi, sulit dibuatkan surat karena tanah sengketa, ahirnya pemiliknya pun menjual ke sang kades dengan harga rp.3.500 sampai sengan harga 4000 rupiah/M, atau, rp.35000-000/ hektar.
kata dia (masyarakat) untuk lebih jelasnya mengenai tanah ulayat kampung Pujut, sebaiknya ietemu langsung dengan ahli waris yang sebenarnya,
kami disarankan ketemu pak Rusla, imam masjid kampung batu batu dan pak Johan saksi hidup dan juga ahli waris pemilik tanah kampung Pujut.
Berdasarkan petunjuk dari masyarakat tadi, kamipun media menemui ahli waris pemilih tanah atau lahan kampung Pujut.
Pak Rusla yang sekarang imam mesjid kampung batu batu dan pak Johan selaku cucu dan ahli waris saat ditemui banyak mengulas dan memceritakan asal usu kampung pujut tersebut.
Dikatakan kedua ahli waris ini, kampung Pujut merupakan kampung pertama ditepih sungai marancang, sikitar tahun 1960 sampai 1970 ditinggalkan oleh pemiliknya termasuk orang tua kami saat itu.
“ditinggalkan penghuninya kampung ini dikarenakan akses menuju kepujut tersebut sangatla sulit, satu satunya akses yang bisa menuju kekampung ini hanya lewat sungai,dan mengandalkan perahu dayung saat itu.
inilah yang orang tua kami lakukan selama berpulu puluh tahun dikampung pujut ini.
Dikarenakan keterbatasan transportasi pada masa itu, kata ahli waris (Rusla dan Kohan), ahirnya masyarakat pujut memilih pindah dari kampung tersebut, dan mencari kehidupan dikampung lain.
Bukti sejarah kampung tersebut kata pak johan dan pak rusla terdapat tiang tiang Rumah, bangunan masjid, dan beberapa makam leluhur orang tua kami.
Untuk meyakinkan pak Ruslapun mengeluarkan beberapa lembar surat garapan yang di tanda tangani oleh kepala kampung Pujut dan saksi batas pada tahun 1985.
Dikatakannya, kalau hari ini ada yang mengaku pemilik ataupun ahli waris lahan kampung pujut apa lagi telah di perjual belikan pada kepala kampung marancang Ilir, kami akan cek kebenarannya,
“kami selaku ahli waris yang sah sangat mengetahui asal usul kampung tersebut, dan kami bisa membuktikan bahwa di lahan yang suda di gusur dan mau dijadikan pelabuhan oleh perusahaan tambang batu bara terdapat makam leluhur kami dan bangunan Masjid peninggalan orang tua kami, kata Pak Rusla dan pak Johan.
Sementara itu dari beberpa informasi berkembang dikampung marancang ilir, dalam kurun beberapa bulan ini bisnis sang kepala desa bermunculan, mulai dari tabung Gas LPG dan pupuk pertanian
yang ditanganinya.
Jual beli lahan kampung pujut pun dilakukannya sendiri tanpa melibatkan perangkat desa yang ada.
Kepala dasa kampung marancang Ilir, Julfikar dalam pertemuan tadi siang,02/12, depan kantor dinas pendidikan mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Iya katakan, mengenai pembebasan lahan kampung pujut kata julfikar semua berjalan sesuai aturan,
dari 10 hektar lahan masyarakat yang telah dibebaskan bekas kampung tersebut dibayar sesuai kesepakatan warga pemilik lahan dan pihak perusahaan,
Dikatakannya, Ada beberapa yang telah memiliki surat bekas kampung tersebut, dibayarkan berdasarkan surat yang iya miliki, sedangkan yang tidak memiliki surat dibayar 3000:rupiah, sampai 4000 rupiah/M.
mengenai pembayarannyapun pemilik lahan berhubungan langsung dengan pihak perusahaan,” mereka sendiri yang terimah uangnya dari pihak perusahaan, kami kepala desa sebatas mempasilitasi dan mediasi” kata julfikar. (**Tim**)