Berau Infoutama,

Wakil ketua  DPRD Kabupaten Berau H.Sumadi.SE.pada masa sidang ke 1 (satu) bulan desember 2024 baru saja melaksanakan kegiatan reses atau penyerapan aspirasi warga.
Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2025 sampai tahun anggaran 2026
Wakil ketua II DPRD kabupaten berau H. Sumadi SE baru baru ini mengatakan,  Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang yang dilaksanakan di luar gedung DPRD
Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
warga kelurahan gayam.
   Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten berau dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan  warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Dikatakannya (ketua PKS) kami yang maju dan mewakili dapil I kecamatan tanjung redeb kabupaten berau mengunjungi warga atau konstituen dikelurahan Gayam guna mendengarkan aspirasi warga masyarakat yang berada di kecamatan tanjung redeb.
Dalam pelaksanaan reses di DPRD Kabupaten berau dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi dan di dampingi oleh tim dan teman teman relawan.
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten berau akan dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR),
kemudian dilaporkan dalam sidang paripurna  dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2025 atau penyusunan anggaran sampai tahun 2026 kata wakil ketua II DPRD berau saat melakukan reses di kelurahan Gayam kecamatan tanjung redeb kabupaten berau.
(***Infoutama**)