Berau InfoUtama.Co.Id.

Insiden tenggelamnya Tongkang batu bara yang bermuatan 7000 Ton mutiara hitam( batu bara) diperairan sungai besar mantaritip menuju muara pantai mangkajang kabupaten Berau pada Jumat malam (18/10) pada pukul 20.30 WITA yang berpotensi menyebabkan pencemaran sungai,
dinas lingkungan hidup kabupaten berau(DLHK) belum pastikan terjadi pencemaran sungai.
Kepala Bidang Pengendalian Pencamaran dan kerusakan lingkungan, dinas lingkungan hidup berau, Ida Ayu.Spi.Mp. yang di temui baru baru ini diruang kerjanya mengatakan,
“jujur kami katakan terkait insiden tongkang batu bara yang terbaik maupun tenggelam di perairan sungai berau baru ini ,kami ketahui dari beberapa pemberitaan dimedia, karena kebetulan kami baru pulang dari samarinda.
“dengan terjadinya insiden tersebut kami selaku bidang pencemaran lingkungan langsung menemui kadis, dan kadispun menyarankan agar secepatnya ketemu dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT.BC agar lakukan koordinasi.
Dapat kami sampaikan disini dalam hal tambang batu bara DLHK kabupaten berau suda tidak punya kewenagan lagi , kewenangan masalah tambang batu bara ini suda beralih ke pusat sejak tahun 2021..
Terkait insiden terbaliknya tongkang yang bermuatan batu bara tersebut di perairan sungai besar yang berdampak terjadi pencemaran sungai, ini juga suda kewenangan kementeian lingkungan hidup,dan Balai wilayah sungai atau (BWS) provensi, dinas lingkungan hidup kabupaten berau hanya punya kapasitas mengurusi sungai kecil atau anak sungai jika terjadi pencemaran lingkungan.
Batu bara berpengaruh pada kualitas air dan memungkinkan terjadi pencemaran air? Ibu kabidpun berujar, “batu bara bukan merupakan limbah B3, atau kategori limbah spesifik, Batu bara merupakan fosil dari kayu, olehnya itu kami belum bisa pastikan terjadi pencemaran sebelum ada bukti Lab atau Uji sampel
Kata Ida, Semenjak kejadian tersebut pihak perusahaan Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi pengujian kualitas air telah melakukan pengambilan sampel air, dan hasilnya akan diketahui setelah dua minggu atau 15 hari terhitung mulai tgl 19 sampai tgl 05 november bulan depan.
Dan perusahaan Sucofindo akan sampaikan keDLHK kabupaten berau, setelah itu baru bisa di ketahui hasilnya.
Oplus_
Namun kata ibu kabid, sambil menunggu uji leb terkait mutu air, saat ini pihak PT Berau Coal setiap hari melakukan empat uji sampel parah meter kualitas air disekitar tumpahan batu bara tersebut.
Empat uji sampel parah meter kualitas air tersebut terdiri dari,ATSS,PH,MN,dan FE,ini yang mereka lakukan tiap hari dan dilaporkannya ke DLHK. namun untuk keseluruhannya kita tunggu saja hasil uji Sampel air yang dilakukan Sucofindo, yang diperkirakan selesai dalam dua minggu kedepan.
Sekali lagi kami sampaikan,Kaitan masaalah tersebut diatas,”dinas lingkungan hidup berau hanya sebatas lakukan pembinaan dan memantauwan, semua kewenangan ada di kementrian lingkungan hidup, begitu juga penindakan semua beralih kepusat.
Ibu kabid juga menegaskan, kalau ketika uji sampel yang dilakukan Sucofindo tersebut berkata lain, artinya terjadi pencemaran lingkungan, maka kami dari bidang pencemaran dan lingkungan kabupaten berau, akan melakukan koordinasi dengan pihak BC, setelah itu kami akan melaporkan kasus ini kepusat.”kita tunggu saja hasil lebnya”, jar ibu Ida.(**)
.