Berau InfoUtama.Co.Id.

Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 12 tahun lalu.
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Namun saat ini pengguna jalan di kota tanjung redeb  dikabupaten berau masih ada yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut.

Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru mendapat omelan dari pengguna jalan lainnya, bahkan ada juga kendaraan roda empat karena mengikuti tanda isarat langsung belok.

Seperti yang terjadi di simpang empat lampu merah pulau panjang dan durian
Karena ada isarat belok kiri lansung jalan, pengendara tidak lagi memperdulikan sisi kiri dan kanan, padahal dekat simpang tersebut beberapa penjual makanan yang setiap pagi ramai pembeli.
Kepala bidang lalulintas jalan dinas perhubungan kabupaten berau H. Noorhasani. yang ditemui media ini baru baru ini,  mengucapkan terimah kasih dan bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan, karena telah mengingatkan kami selaku pemerintah yang membidangi hal ini.
“Insya allah kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan ditindak lanjuti permasalahn ini.”
Oplus_131072
Memang perlu kami akui beberapa persimpangan lampu merah dalam kota terdapat  APILL(Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), yang  dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’. Sebenarnya telah terjadi perbedaan pengertian dalam UU LLAJ 14 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009. Hal ini mungkin menyebabkan kebingungan bagi sebagian pengguna jalan.
Dengan adanya permasalahan ini di lapangan kami sesegera mungkin rapat kordinasi dengan pimpinan agar alat pemberi isarat ditiadakan atau di hapus.ungkap kabid lalulintas jalan.
(laporan kintributor Infoutama.co.id)
.